Sistem Informasi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal DPR RI


Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PPNASN Sekretariat Jenderal DPR RI adalah pegawai yang direkrut oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI yang bersifat dukungan persidangan, administrasi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan organisasi dan diberikan honorarium atas biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Administrasi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal DPR RI dikelola oleh Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia Non Aparatur Sipil dibawah koordinasi Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Deputi Bidang Administrasi.

Sistem Informasi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal DPR RI merupakan suatu sistem informasi yang berfungsi untuk mengelola data dan administrasi pegawai non aparatur sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

;